UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang
Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal)
antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan
(2 pasal )
3. Perumahan ( 13
pasal )
4. Pemukiman ( 11
pasal )
5. Peran Serta
Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6
pasal )
7. Ketentuan Piadana
( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain
- lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan
Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan
Penutup ( 2 pasal )
Bab 1
berisi
antara lain :
1. Fungsi dari
rumah
2. Fungsi dari
Perumahan
3. Apa itu
Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan
pemukiman
5. Prasarana
lingkungan
6. Sarana
lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap
bangun
9. Lingkungan siap
bangun
10. Kaveling tanah
matang
11. Konsolidasi
tanah permukiman
Bab 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara
lain : Penataan perumahan
dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur
• Memberi arah
pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk
menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan
tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang
dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah /
perjanjian
• kewajiban yang
harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan
status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang
berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan
peradilan
• Pemilikan rumah
dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4
Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana
• tujuan
pembangunan permukiman
• Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara
pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang
ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan
bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang
wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap
yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan -
kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara
lain :
• hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6
Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang
diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun
karena kelalaian.
• dan hukumannya
dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara
lain :
• Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di
bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut
dicabut.
Bab 9
Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara
lain :
• Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan
dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain
:
• Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar
32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk
perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari
jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya
diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar
3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah
206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan
diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju
pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi
4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari
desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah
atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah
dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan
seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam
dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara
keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia
serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan
hidupnya secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar